OJK Buka Rekrutmen PCS 8 dan PCT Angkatan 2, Simak Yuk Persyaratannya di Sini

photo author
Sutriani Nasiruddin, Sulsel Network
- Sabtu, 30 November 2024 | 03:37 WIB
Flayer rekrutmen OJK (Instagram @ojksulselsulbar)
Flayer rekrutmen OJK (Instagram @ojksulselsulbar)


SulselNetwork.com -- Kabar gembira datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka Rekrutmen lowongan kerja untuk dua program pendidikan.

Adalah Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.

“Udah ngga sabar mau daftar rekrutmen PCS 8 dan PCT 2? Tenang, dalam waktu dekat OJK akan membuka rekrutmen melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2 lho,” tulis akun Instagram @ojkindonesia.

Baca Juga: Melalui Program LAYARKU, OJK Target 3 Ribu Lebih Desa Terjangkau Edukasi Inklusi Keuangan

Program PCS ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik lulusan D-IV/S1 hingga S3 dari dalam maupun luar negeri.

Sedangkan PCT fokus pada pencarian lulusan D3 terbaik yang siap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan dalam lingkup OJK.

Meskipun pendaftaran resmi lowongan kerja ini belum dibuka, OJK sudah merilis informasi mengenai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti PCS 8 dan PCT 2:

Baca Juga: OJK Sulselbar dan BPS Kembali Gelar SNLIK 2025, Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Persyaratan Umum:

Warga Negara Indonesia Sehat jasmani dan rohani Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum

Tidak mempunyai orangtua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK

Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, jika diterima sebagai calon pegawai OJK

Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan)

Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di OJK Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X