SulselNetwork.com-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan baru dengan mengganti nama pinjol menjadi pindar. Nama pindar dikhususkan untuk menandai pinjaman online yang legal dan berizin.
Ke depannya, penyelenggara fintech peer-to-peer lending akan menggunakan nama pindar untuk usahanya yang telah mengantongi izin dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dengan perubahan nama ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengenali yang legal.
Baca Juga: Masuk 10 Besar se-Indonesia, OJK Beber Daerah Penghasil Bawang Merah dan Cabai Rawit di Sulsel
“Masyarakat bisa mudah mengidentifikasi mana yang legal. Dan pinjol digunakan untuk pinjaman yang ilegal,” kata Agusman.
Ia menyebutkan, perubahan nama ini diharapkan mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatatkan laba sebesar Rp1,09 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari Rp806,05 miliar pada September 2024.