Menelisik Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan KUR bagi Jutaan UMKM, OJK Sulselbar Dukung Langkah Pemulihan Sektor Usaha Kecil

photo author
Sutriani Nasiruddin, Sulsel Network
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:10 WIB
Menelisik Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan KUR bagi Jutaan UMKM, OJK Sulselbar Dukung Langkah Pemulihan Sektor Usaha Kecil (Ist)
Menelisik Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan KUR bagi Jutaan UMKM, OJK Sulselbar Dukung Langkah Pemulihan Sektor Usaha Kecil (Ist)

SULSEL NETWORK – Wacana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, langkah ini menjadi bagian penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.

“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” ujar Mahendra di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: TPAKD Jadi Motor Inklusi Keuangan, OJK Dorong Daerah Seperti Sulsel Lebih Adaptif

Dorongan Perpanjangan dan Penguatan Kebijakan

Mahendra menjelaskan, pihaknya telah memberikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, agar kebijakan penghapusan tagihan bagi UMKM tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dari sisi pelaksanaan.

“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Langkah tersebut dinilai penting karena jumlah pelaku UMKM yang masih terdampak kredit macet cukup besar. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM tercatat memiliki tunggakan KUR yang sudah berstatus macet selama lebih dari sepuluh tahun.

Kredit Macet Capai Rp15 Triliun

Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengungkapkan, total nilai kredit macet yang akan dihapus mencapai Rp15 triliun.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyelamatan sektor riil agar pelaku usaha kecil bisa kembali produktif tanpa terbebani utang lama.

“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, yang bisa diputihkan itu ada kurang lebih satu juta pelaku UMKM. Nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” jelas Maman.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Namun masa berlaku aturan itu hanya enam bulan dan telah berakhir pada Mei 2025, dengan realisasi penghapusan baru mencapai 67 ribu pelaku usaha.

Langkah Lanjutan Melalui Mekanisme Hapus Tagih

Untuk menuntaskan sisa tunggakan, pemerintah kini menyiapkan mekanisme lanjutan melalui hapus tagih. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk kembali mengakses pembiayaan dan memperkuat permodalan usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X