ekonomi

Bank Sulselbar Kena Sanksi Ganti Rugi Rp131 Juta Menyoal Dana Nasabah Raib, Begini Penjelasannya

Rabu, 20 Desember 2023 | 14:13 WIB
Dana nasabah bank Sulselbar berjumlah Rp 1 miliar raib. (Foto: Bank Sulselbar)


SulselNetwork.com -- Bank Sulselbar kena sanksi dengan membayar uang ganti rugi sebesar Rp131 juta perihal gugatan kasus raibnya dana nasabah bernama Muhammad Rafie Baharuddin.

Dalam hal ini, Bank Sulselbar dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (5/12). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) kepada Penggugat," demikian putusan hakim dilihat pada SIPP PN Makassar, Selasa (19/12/2023).

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kehilangan uang tunai dari rekening Penggugat sebesar Rp131.485.906 (sekitar Rp131 juta) secara tunai dan sekaligus," sambungnya.

Baca Juga: Makassar dan Kendari Masuk dalam 10 Besar Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia

Masih dalam putusan hakim, Bank Sulselbar juga dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp500 ribu setiap hari apabila terlambat melakukan pembayaran terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya," kata hakim.

Duduk Perkara Gugatan

Dikutip dari situs resmi PN Makassar, gugatan ini diajukan oleh Rafie teregistrasi dengan nomor perkara 248/Pdt.G./2023/PN Mks. Dalam petitumnya, Rafie mengaku mengalami kerugian Rp 131 juta.

Menurut Rafie, rekeningnya awalnya diretas pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 15.42 Wita. Menyadari hal itu, Rafie buru-buru menelepon pihak bank untuk membekukan rekeningnya.

"Jadi di 15.51 Wita saya langsung telepon call center BPD untuk melaporkan bahwa akun mobile banking saya di-hack," katanya.

Namun, menurut Rafi, pihak bank tidak melakukan pemblokiran. Akibatnya, rekeningnya yang diretas melakukan transfer berkali-kali hingga terkuras di pukul 16.04 Wita.

"Saya minta untuk dilakukan pemblokiran, ternyata di jam 16.04 Wita berdasarkan data print out yang saya dapat dari BPD (Bank Pembangunan Daerah), uang saya baru mengalir pada saat itu. Mengalir sampai habis saya punya uang," terangnya.

Rafie sempat mengadu ke BPD pada Senin (22/4). Namun saat itu, pihak bank meminta waktu untuk melakukan penelusuran.

Halaman:

Tags

Terkini