Selanjutnya, melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan oleh LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal, dan prosedur lainnya yang akan dibutuhkan pada saat assessment halal.
"Harapannya dapat lebih mudah memperoleh fatwa halal dari MUI sebagai dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH dari Kementerian Agama," pungkas Erisanty.
Artikel Terkait
Pelaku Usaha Secepatnya Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu dengan Cara Ini, Tidak Semuanya Bisa Dapat
Inovasi Penjaminan dan Pendampingan Jamkrindo Bantu UMKM Go International
Bank DBS Indonesia Dukung Kompetisi UMKM CARIpreneur untuk Mendorong Percepatan Penetrasi Digital UMKM