Cair Hari Ini, Simak Segera Cara Cek BLT Gaji atau BSU Tahap 4 Rp600.000 melalui www.kemnaker.go.id.

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Senin, 3 Oktober 2022 | 05:13 WIB
Kemnaker sudah menyiapkan sanksi bagi calon penerima BSU 2022 yang memiliki gaji besar tapi dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu. (Tangkapan layar/Instagram @kemnaker)
Kemnaker sudah menyiapkan sanksi bagi calon penerima BSU 2022 yang memiliki gaji besar tapi dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu. (Tangkapan layar/Instagram @kemnaker)

SulselNetwork.com — Pada Senin, 3 Oktober 2022 Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji tahap 4 mulai cair. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan perihal ini.

"Mudah-mudahan, Insyaallah Senin (3/10), dari hasil pemadanan tersebut (BSU) tahap empat sudah bisa cair," kata Anwar di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Menurut Anwar, data penerima BSU sudah diterima Kemnaker pada Kamis. Data tersebut dipadankan, dan dipastikan bahwa penerima BSU bukan penerima bantuan PKH, Kartu Prakerja, PNS, dan TNI/Polri.

Dari hasil pemadanan itu, terdapat 1,2 juta orang yang dinyatakan clean. Jumlah itu berkurang dari sebelumnya yang sebanyak 1,5 juta orang.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Minggu 2 Oktober 2022: Radha Melakukan Dosa Besar dan Menyadari Kesalahannya

"Jumlah tersebut kan kemudian berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta yang kita peroleh, itu 1,2 juta yang sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan. Dari angka tersebut kemudian kita kirim ke bank," kata Anwar menambahkan.

Nah, untuk mengecek apakah anda termasuk penerima BSU atau tidak, langsung cek situs Kemnaker.

Berikut ini langkah-langkahnya:

(1) Kunjungi website Kemnaker di www.kemnaker.go.id.

(2) Daftar akun bagi yang belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun

(3) Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel

(4) Masuk ke akun SIAPkerja jika sudah memiliki akun

(5) Lengkapi biodata sesuai dengan formulir yang disediakan

(6) Tinggal periksa notifikasi di website tersebut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X