Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM 2022 yang Bakal Cair di eform.bri.co.id

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Minggu, 9 Oktober 2022 | 11:14 WIB
Ilustrasi - Cara Cek Nama Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi - Cara Cek Nama Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 (Unsplash/Mufid Majnun)

SulselNetwork.com — BLT UMKM atau istilah lainnya adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dikabarkan akan disalurkan kepada para pelaku usaha pada 2022 ini.

Kabarnya pemerintah melalui Kemenkop dan UKM akan memberikan bantuan BPUM dengan jumlah sebesar Rp600.000 kepada pelaku usaha yang telah terdata sebagai penerima bantuan.

Untuk memeriksa apakah Anda sebagai penerima BLT UMKM ini, bisa dicek melalui situs dari eform.bri.co.id dan kamu dapat memeriksa di sana secara online hanya menggunakan smartphone.

Namun, untuk saat ini informasi penerimaan belum bisa dilihat lebih jauh karena masih belum ada informasi lebih lanjut dari Pemerintahan mengenai bantuan ini melalui BRI. Maka dari itu, reservasi untuk pencairan juga belum bisa dilakukan di kantor BRI terdekat.

Baca Juga: Wabup Syahban Sebut SMP 1 Pangkep Sebagai Role Model Sekolah Religius

"Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat," tulis BRI di laman eform.bri.co.id.

Jika dilihat dari persyaratan pada tahun sebelumnya ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan untuk penerima bantuan BPUM ini seperti berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai kartu identitas penduduk atau e-KTP.

3. Adapun penerimanya adalah pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

4. Tidak mempunyai status sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara misalnya anggota Polri, TNI, Pegawai BUMN, ataupun Pegawai BUMD.

5. Penerima juga tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Adapun pelaku UMKM juga mempunyai KTP serta domisili usaha yang berbeda, hal tersebut berdasarkan dari SKU atau Surat Keterangan Usaha.

7. Penerima bantuan juga dapat mendaftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UM dimana hal tersebut untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X