Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 BLT BBM UMKM, Ojol dan Nelayan Bisa Login eform.bri.co.id/bpum

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 05:38 WIB
Syarat BLT UMKM untuk Ojek dan Nelayan. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Syarat BLT UMKM untuk Ojek dan Nelayan. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SulselNetwork.com — Simak beriku ini adalah informasi seputar daftar nama penerima Bansos yang akan digulirkan kepada para pelaku UMKM dan bagi mereka yang bekerja sebagi Nelayan dan Ojek Online, caranya cukup dengan login di eform.bri.co.id/bpum dan https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Hingga saat ini penyaluran Bansos untuk UMKM belum dimulai, adanya BLT UMKM merupakan kebijakan pemberian Stimulus untuk mereka yang terdampak kenaikan harga BBM pada bulan september lalu.

Adanya kenaikan harga BBM tersebut memaksa pemerintah harus segera menyalurkan Bansos untuk menopang perekonomian masyarakat yang terdampak secara langsung.

Sebelumnya Bansos diberikan berupa BLT untuk UMKM dan BSU, pencairan kedua Bansos tersebut telah dimulai sejak september hingga oktober 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Hell Fest Tayang di Bioskop Trans TV: Pembunuhan Berantai yang Terjadi di Taman Hiburan

Sempat diberitakan sebelumnya pemerintah masih akan terus menyalurkan BLT BBM 2022 sebagai kompensasi pengalihan anggaran subsidi energi. Sasaran BLT BBM 2022 selanjutnya adalah pelaku ojek, Ojol Online dan UMKM.

Bansos yang diberikan kepada pegiat UMKM, Ojek online dan Nelayan bersumber dari Dana Tranfer Umum ( DTU ) setiap Kabupaten Kota.

Pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen.

Dengan demikian, BLT BBM kepada ojol dan UMKM akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Berikut ini secara singkat tentang BLT yang bersumber dari DTU tersebut.

BLT UMKM, Ojek online dan Nelayan 2022
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima. Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM.

Berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku usaha kecil dan menengah ( UMKM ).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X