BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Terlihat Hilalnya, Segera Cek Namamu Pakai HP

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Sabtu, 5 November 2022 | 21:18 WIB
CEK BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu melalui link resmi eform.bri.co.id (Tangkap layar Instagram.com/@kemenkopukm)
CEK BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu melalui link resmi eform.bri.co.id (Tangkap layar Instagram.com/@kemenkopukm)

 

SulselNetwork.com -- Hilal BLT UMKM Rp1,2 juta akhirnya mulai muncul, setelah tanpa kepastian pada bulan Oktober 2022 lalu.

Di beberapa wilayah di Indonesia, pemerintah setempat sudah mengusulkan nama-nama penerima bantuan sosial khusus UMKM tersebut.

Hal ini termasuk wajar sebab BLT UMKM berbeda dengan BLT BBM dan BSU Subsidi Gaji.

Bantuan khusus untuk pengusana UMKM tersebut dananya diatur langsung oleh pemerintah setempat, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pencarian menjadi tanggung jawab Pemda.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 5 November 2022: Kasihan, Tammy Dihantui Rasa Bersalah ke Novia

Salah satu daerah yang sudah muncul hilal BLT UMKM-nya adalah Kabupaten Mukomuko. Bahkan total di sana penerima BLT UMKM mencapai 2000 orang tahun ini.

Sebelumnya, BLT UMKM dikabarkan akan cair pada bulan Oktober 2022. Akan tetapi tampaknya ada penyesuaian jadwal dari pemerintah.

Menteri Koperasi UKM Teten Masduki mengatakan pencairan BLT UMKM saat ini masih dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk kapan penyalurannya.

"BLT UMKM saat ini belum ada keputusan (cair), jadi masih dibicarakan di Kementerian Perekonomian" kata Teten dikutip dari Bisnis Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta hari ini Sabtu 5 November 2022: Ruben Ungkap Perasaannya ke Starla di Depan Niko

Buat kamu yang berada di daerah yang sudah mengumumkan BLT UMKM ini, kamu bisa mengecek namamu dengan langkah-langkah serbagai berikut:

Cara cek penerima BLT UMKM:

1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X