Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengatakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penelusuran uang serta asset milik tersangka perlu dilakukan sebagai Upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Pihaknya juga meminta semua yang terlibat untuk kooperatif serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara.
“Tim Penyidik bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati Sulsel.