Sepanjang Tahun 2024 Kejati Sulsel Sidik 112 Perkara Korupsi, Timbulkan Kerugian Negara Rp91, 2 Miliar

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 2 Januari 2025 | 06:51 WIB
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengatakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penelusuran uang serta asset milik tersangka perlu dilakukan sebagai Upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Pihaknya juga meminta semua yang terlibat untuk kooperatif serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara. 

“Tim Penyidik bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati Sulsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X