Jaksa Sita iPad dan Laptop, Tom Lembong: Dasar Hukumnya Tidak Jelas

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 3 Juni 2025 | 07:24 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong saat mengenakan baju tahanan. (x.com/tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong saat mengenakan baju tahanan. (x.com/tomlembong)

SULSEL NETWORK - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Terbaru, Tom Lembong menyatakan keberatannya atas penyitaan dua perangkat elektronik miliknya.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah sidang lanjutan kasus yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis 22 Mei 2025.

Dua barang elektronik berupa sebuah iPad Pro warna silver dan satu unit laptop dengan warna serta merek serupa ditemukan saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar Senin, 2 Juni 2025, Tom menyuarakan keberatannya terhadap penyitaan tersebut.

Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: KUHP Tak Bisa Hukum Orang Kalau Aturannya Tak Ada

Ia mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan jaksa dalam hal ini.

"Sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian melarang korek api, tapi laptop sama iPad kan alat tulis," ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025. .

Ia juga menjelaskan bahwa kedua perangkat itu digunakan untuk menyusun dokumen pembelaannya.

"Saya memanfaatkan itu untuk menulis termasuk pledoi yang nanti bakal puluhan halaman, dokumen pembelaan saya," tambahnya.

Baca Juga: Tom Lembong Kecewa Dakwaan Jaksa hingga Siap Ungkap Fakta Sebenarnya di Sidang Pembuktian

Tom menegaskan bahwa wewenang penyitaan seharusnya berada di tangan penyidik, bukan jaksa penuntut umum.

"Wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya tidak jelas," tegasnya.

"Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X