Bukan Sekadar Hukuman: Kejati Sulsel Pilih RJ untuk Kasus Penganiayaan Anak, Demi Kemanusiaan dan Keluarga

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 9 Juli 2025 | 07:42 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim dan jajaran melakukan ekspose perkara dari Kejari Palopo
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim dan jajaran melakukan ekspose perkara dari Kejari Palopo

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Baca Juga: Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Maros yang Melibatkan Mahasiswa Kurang Mampu Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim, menekankan pentingnya integritas dalam setiap proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X