“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim, menekankan pentingnya integritas dalam setiap proses hukum.
Artikel Terkait
Kasus Pemukulan Ketua RT di Maros Berakhir Damai, Kejati Sulsel Hentikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Bersih-bersih Kementerian PKP, Oknum Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel Terkait Korupsi Rp.1,11 Miliar
Dua Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Kejati Sulsel Ajukan Banding
Pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel Berbuah Kemenangan KPU di MK dalam Gugatan Hasil Pilwalkot Palopo