Vonis Korupsi Proyek Air Limbah Makassar: Tiga Terdakwa Dihukum Penjara, Negara Rugi Rp8 Miliar

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 11 Juli 2025 | 08:38 WIB
Skandal Air Limbah Makassar: Hakim Jatuhkan Vonis Penjara untuk Tiga Terdakwa, Terbukti Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Skandal Air Limbah Makassar: Hakim Jatuhkan Vonis Penjara untuk Tiga Terdakwa, Terbukti Rugikan Negara Miliaran Rupiah

SULSEL NETWORK--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68 miliar. Putusan ini dibacakan pada Kamis (10/7/2025) di PN Makassar.

Baca Juga: Berantas Korupsi Perbankan: Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Calo Kasus Kredit Fiktif Rp6,5 Miliar

Ketiga terdakwa yang divonis adalah:

  1. Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP)

    • Pidana penjara: 4 tahun

    • Denda: Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan

    • Uang pengganti: Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara

    • Terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  2. Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C)

    • Pidana penjara: 1 tahun 6 bulan

    • Denda: Rp100 juta subsider 3 bulan penjara

    • Terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  3. Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3)

    • Pidana penjara: 1 tahun

    • Denda: Rp50 juta subsider 3 bulan penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X