SULSEL NETWORK- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan kasus penganiayaan di Kabupaten Bone melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ).
Keputusan ini diambil setelah Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, bersama jajaran dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Kajuara, melakukan ekspose perkara pada Selasa (9/9/2025).
Kasus ini melibatkan tersangka SN, seorang mertua, terhadap korban MT, menantunya. Peristiwa terjadi pada 1 Juli 2025 di Desa Angkue, Kajuara, saat SN mendatangi MT dalam keadaan marah karena MT diketahui mabuk dan membuat keributan di rumahnya.
SN yang emosi kemudian mengayunkan parang, mengakibatkan korban mengalami luka robek di paha kiri atas. Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang mengganggu aktivitas dan mata pencariannya.
Proses RJ ini disetujui setelah mempertimbangkan beberapa syarat utama yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya:
-
Tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai mertua dan menantu.
-
Tersangka SN dikenal baik dan merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya.
-
Korban MT telah memaafkan tersangka dan tidak ingin melanjutkan kasus ini.
-
Tersangka menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
-
Tersangka telah memberikan ganti rugi untuk biaya pengobatan korban.
Setelah ekspose, Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, menyetujui permohonan RJ tersebut. "Keputusan penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan mengembalikan harmoni di masyarakat," ujar Robert.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proses penyelesaian perkara ini berjalan secara zero transaksional.
Dengan disetujuinya RJ, Robert meminta Cabjari Kajuara untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Langkah ini sejalan dengan visi Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis dan restoratif.
Artikel Terkait
Ahli Waris Tak Mau Serahkan Sertifikat Padahal Tanah Sudah Dijual, Kasus Penggelapan di Palopo Berakhir Lewat Keadilan Restoratif
Keadilan Restoratif Disetujui: Kejati Sulsel Beri Kesempatan Kedua Anggota Polri yang Tembak Kakak Kandung
Keadilan Restoratif Diterapkan, Kasus Penganiayaan Anak oleh Anggota Polri dan Mahasiswa di Jeneponto Berakhir Damai
Pukulan Gasing Jadi Perkara, Kasus Kekerasan Anak di Sidrap Selesai dengan Pendekatan Restoratif