SULSEL NETWORK-- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) masih jadi sorotan publik.
Oknum dosen berinisial K di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS) dilaporkan ke polisi oleh seorang mahasiswa berinisial A.
Kejadian ini terjadi sejak Mei 2024 dan baru terungkap setelah korban berani melapor ke Polda Sulsel pada akhir Januari 2025.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Oleh Oknum Dosen di UNM, Polda Sulsel Sampaikan Fakta Terbaru
Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Ia menjelaskan, pihak kampus tidak dapat bertindak lebih lanjut tanpa adanya laporan resmi, baik dari korban maupun pihak terkait.
“Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena belum ada laporan yang masuk ke UNM,” ujar Prof. Karta.
Meski demikian, jika terbukti, pihak kampus siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum dosen tersebut.
Presiden BEM FISH UNM, Fikran, membenarkan kabar tersebut, menambahkan bahwa baik terduga pelaku maupun korban sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Fikran mengungkapkan, modus yang digunakan oleh terduga pelaku adalah dengan mengancam akan memberikan nilai eror jika korban menolak permintaannya.
“Korban mengaku telah dilecehkan sebanyak tiga kali di rumah terduga pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Diskusi Bareng Mahasiswa UNM, Ilham Fauzi Paparkan 18 Revolusi Pendidikan
Aksi pelecehan ini baru dilaporkan oleh satu korban, namun pihak BEM UNM juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya.
“Kami masih mencari korban lainnya, karena kemungkinan pelaku telah melakukan hal serupa kepada mahasiswa lain,” tambah Fikran.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus ini. Laporan yang dilayangkan korban berinisial A itu ditangani oleh Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel.