hukum

Bukan Sekadar Hukuman: Kejati Sulsel Pilih RJ untuk Kasus Penganiayaan Anak, Demi Kemanusiaan dan Keluarga

Rabu, 9 Juli 2025 | 07:42 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim dan jajaran melakukan ekspose perkara dari Kejari Palopo

SULSEL NETWORK—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama jajaran hari ini melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose ini digelar di Kejati Sulsel, Selasa (8/7/2025).

Ekspose perkara ini turut diikuti secara virtual oleh Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar, Kasi Pidum Koharuddin, Jaksa Fasilitator Dian Noviyani Rusdi, dan jajaran.

Kejari Palopo mengajukan RJ untuk tersangka Aidil alias Bapak Roid bin Rosyid (40 tahun, Buruh Bangunan). Aidil disangkakan melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP (Penganiayaan). Korban dalam kasus ini adalah seorang anak berusia 17 tahun.

Baca Juga: Ahli Waris Tak Mau Serahkan Sertifikat Padahal Tanah Sudah Dijual, Kasus Penggelapan di Palopo Berakhir Lewat Keadilan Restoratif

Kasus penganiayaan yang dilakukan Aidil terhadap korban terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025. Berawal saat korban sedang bermain game di depan rumah saksi Nenu bersama temannya. Tersangka Aidil merasa terganggu dengan suara ribut anak-anak, kemudian mengarahkan senter ke mata korban hingga silau. Saat korban bertanya "SIAPA ITU?", tersangka menjawab "NDA MUTAU SIAPA SAYA" dan langsung memukul/meninju pipi kiri korban satu kali hingga korban terjatuh. Setelah itu, tersangka langsung meninggalkan lokasi.

Alasan Dilakukannya Restorative Justice (RJ): Keputusan untuk mengajukan RJ didasarkan pada beberapa pertimbangan penting:

  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana (berdasarkan SIPP PN Palopo, PN Makale, PN Masamba, PN Belopa yang menunjukkan tidak ada catatan perkara).

  • Ancaman pidana Tersangka di bawah 5 tahun penjara.

  • Korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

  • Tersangka mempunyai 4 anak yang masih kecil dan merupakan tulang punggung keluarga.

  • Tersangka bekerja sebagai kuli bangunan.

  • Korban mencabut tuntutan kepada tersangka.

  • Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kepada korban maupun pihak lain.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Halaman:

Tags

Terkini