hukum

Polemik Hukum Kasus Tom Lembong: Eks Hakim Agung Soroti Unsur Kelalaian dalam Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Publik

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:18 WIB
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong. (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

SULSEL NETWORK- Putusan pidana 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, terus memantik sorotan publik dan perdebatan di kalangan ahli hukum. Terlebih, dalam amar putusan disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut, namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Hakim Agung RI periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa hukum tetap dapat berlaku meskipun seseorang tidak memiliki niat jahat. Ia menuturkan, dalam prinsip hukum, tidak hanya orang yang sengaja melakukan kejahatan yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga mereka yang lalai atau tidak berhati-hati.

"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ujar Gayus seperti dikutip dari program Rakyat Bersuara yang ditayangkan ulang di YouTube Official iNews, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan Global, Anies Baswedan Berharap Putusan Jaga Kepercayaan Internasional

Sebagai perbandingan, Gayus mencontohkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Meskipun pelaku tidak berniat membunuh, jika terbukti lalai, maka hukum tetap berlaku. Contoh ini digunakan untuk memperjelas bahwa akibat dari suatu tindakan, terlepas dari niat awal, dapat membawa konsekuensi hukum.

Eks Hakim Agung itu menekankan bahwa dalam menilai suatu perkara, penegak hukum tidak bisa hanya melihat dari ada atau tidaknya niat jahat. Semua aspek harus dipertimbangkan secara komprehensif, termasuk akibat dan tanggung jawab dari tindakan tersebut.

Dengan demikian, Gayus menilai bahwa sistem hukum tetap memiliki ruang untuk menjerat seseorang, meskipun tidak ada niat jahat yang terbukti secara eksplisit dalam perbuatan yang dilakukan.

"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Skandal Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar  

Hingga kini, putusan terhadap Tom Lembong terus memantik sorotan sebagian publik terkait keadilan dan standar pertanggungjawaban pidana dalam kasus pejabat publik, terlebih jika menyangkut urusan tata niaga yang berdampak luas bagi masyarakat. Perdebatan ini menggarisbawahi kompleksitas penegakan hukum di Indonesia.

Tags

Terkini