SULSEL NETWORK- Pelarian terdakwa Arham Rahim (51) akhirnya berakhir. Setelah 11 bulan menjadi buronan, ia berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa (2/9).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Arham Rahim merupakan terpidana kasus penipuan yang telah divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 30 September 2024.
“Namun, saat akan dieksekusi, Arham Rahim mangkir dan melarikan diri, bahkan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan,” ujar Soetarmi.
Setelah ditangkap, terdakwa langsung dibawa ke Makassar pada Rabu (3/9) untuk menjalani proses eksekusi.
Kronologi Kasus Penipuan Proyek Fiktif
Kasus yang menjerat Arham Rahim terjadi pada Mei 2022. Dengan modus menawarkan proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar, terdakwa berhasil menipu korban, Nursafri Rachman, hingga mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Untuk meyakinkan korban, Arham bahkan menggunakan surat-surat kontrak palsu. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil menangkap buronan ini. Penangkapan ini membuktikan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan yang mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan Kejaksaan lainnya," tegas Soetarmi.