SULSEL NETWORK- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Persetujuan ini diberikan oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam sebuah ekspose yang diselenggarakan di Kejati Sulsel pada Kamis (4/9/2025).
Ekspose ini dilakukan untuk kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka KY (30) dan korban SR (16), yang keduanya merupakan kakak beradik. Peristiwa ini terjadi pada 28 Juni 2025, bermula dari pertengkaran setelah korban menyindir tersangka karena memakan kerupuk miliknya. Akibatnya, tersangka memukul korban dengan sebatang kayu bakar di bagian belakang kepala.
Baca Juga: Buron 11 Bulan, Kejati Sulsel Tangkap Arham Rahim Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp1,5 Miliar
Persetujuan RJ ini diberikan setelah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat-syarat tersebut antara lain:
-
Tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali dan bukan residivis.
-
Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
-
Telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
-
Masyarakat merespons positif upaya perdamaian ini.
-
Kondisi luka yang diderita korban telah pulih dan sembuh saat proses RJ dilaksanakan.
Kajati Agus Salim menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip RJ yang mengedepankan pemulihan hubungan dan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata pada penjatuhan hukuman.
Setelah permohonan disetujui, Kajati Agus Salim meminta Kejari Soppeng untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim