hukum

Kejati Sulsel Setujui Penghentian Kasus Penganiayaan Mertua-Menantu di Bone Lewat Keadilan Restoratif  

Rabu, 10 September 2025 | 10:53 WIB
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, bersama jajaran dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Kajuara, melakukan ekspose perkara pada Selasa (9/9/2025).

 

SULSEL NETWORK- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan kasus penganiayaan di Kabupaten Bone melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ).

Keputusan ini diambil setelah Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, bersama jajaran dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Kajuara, melakukan ekspose perkara pada Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Kakak Aniaya Adik gara-gara Persoalan Kerupuk di Soppeng, Kejati Sulsel Damaikan Lewat Keadilan Restoratif

Kasus ini melibatkan tersangka SN, seorang mertua, terhadap korban MT, menantunya. Peristiwa terjadi pada 1 Juli 2025 di Desa Angkue, Kajuara, saat SN mendatangi MT dalam keadaan marah karena MT diketahui mabuk dan membuat keributan di rumahnya.

SN yang emosi kemudian mengayunkan parang, mengakibatkan korban mengalami luka robek di paha kiri atas. Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang mengganggu aktivitas dan mata pencariannya.

Proses RJ ini disetujui setelah mempertimbangkan beberapa syarat utama yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya:

  • Tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai mertua dan menantu.

  • Tersangka SN dikenal baik dan merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya.

  • Korban MT telah memaafkan tersangka dan tidak ingin melanjutkan kasus ini.

  • Tersangka menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

  • Tersangka telah memberikan ganti rugi untuk biaya pengobatan korban.

Setelah ekspose, Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, menyetujui permohonan RJ tersebut. "Keputusan penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan mengembalikan harmoni di masyarakat," ujar Robert.

Baca Juga: Bukan Sekadar Hukuman: Kejati Sulsel Pilih RJ untuk Kasus Penganiayaan Anak, Demi Kemanusiaan dan Keluarga

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proses penyelesaian perkara ini berjalan secara zero transaksional.

Dengan disetujuinya RJ, Robert meminta Cabjari Kajuara untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Langkah ini sejalan dengan visi Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis dan restoratif.

Tags

Terkini