SulselNetwork.com-- Bripka Ricky Rizal sudah ditetapkan tersangka menyusul Bharada Eliezer terkait tewasnya Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo.
Bripka Ricky Rizal ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua pada Minggu (7/8) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bharada E dan Bripka RR merupakan para ajudan Ferdy Sambo yang totalnya berjumlah 8 orang.
Berita sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penyidik telah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yaitu Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka, Minggu (7/8).
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dia menjelaskan Bripka Ricky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan beda dengan yang pasal primer yang disangkakan kepada Bharada Eliezer yaitu Pasal 338 KUHP.
“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.
Baca Juga: 25 Polisi Dimutasi Karena Kematian Brigadir J, Mantan Kasum TNI: Pak Listyo Jangan Kasi Kendor!
Brigjen Andi Rian mengatakan penahanan terhadap Bripka Ricky Rizal terhitung mulai hari ini (Minggu-red) di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer sebagai tersangka.
Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Bripka Ricky Rizal. (*)
Berikut daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo si mantan Kadiv Propam Polri.
1. Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua
2. Bripka Ricky Rizal
3. Brigadir Romer
4. Bharada Sadam
5. Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal)
6. Briptu Deden
7. Bharatu Prayogi
8. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer
Artikel Terkait
Dalam Sepekan Polres Maros Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dan Pembusuran
Hasil Autopsi Diungkap, Bharada E Diduga Tak Membela Diri Tapi Menghabisi Brigadir J
Disangkakan Pasal 338 KUHP, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tolak Negosiasi Mabes Polri, Pengacara Brigadir J: Saya Tidak Tergoda Uang dan Kekuasaan
Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Sempat Lolos dari Penahanan Dengan Alasan Sakit