"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. (*)
Artikel Terkait
Perintah Terbaru Presiden Jokowi ke Jenderal Listyo Soal Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi!
Kisah Haru Sosok Arnetha Florencia Syaramual, Putri Seorang Sopir Angkot yang Lolos Menjadi Taruni AAU 2022
Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolri Listyo Sigit: Perintahkan Bharada E Menembak Brigadir J
Presiden Jokowi: Kasus Penembakan Brigadir J Tak Boleh Ada yang Ditutup-tutupi, Citra Polri Sebaiknya Dijaga
Prihatin Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Direktur Eksekutif IPM : Semoga Tabah dan Sabar