SulselNetwork.com- Meski sudah ditetapkan tersangka, Putri Candrawathi sepertinya belum siap dijebloskan ke dalam penjara.
Kini tersangka pembunuhan Brigadir Joshua ini pun mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB dilansir dari antara.
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” ujarnya.
Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.
Baca Juga: Ngaku Difitnah, Faizal Assegaf: Erick Thohir Tidak Punya Martabat, Labil dan Krisis Iman!
Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit).
“Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka,” kata Arman lagi.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin,” kata Arman.
Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).
Artikel Terkait
Kompolnas: Irjen Ferdy Sambo Layak Dapat Sanksi Pemecatan dari Polri
Dipecat Secara tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Banding Ferdy Sambo Disebut Cuma Akal-akalan, Kamaruddin Simanjuntak: Demi Dapat Hak-hak Pensiun
Setelah Angel Lelga, Kini Giliran Feni Rose yang Dilaporkan Deolipa Yumara, Ini Kasusnya