Jalani Pemeriksaan 11 Jam di KPK, Anies Baswedan: Semoga Bisa Membuat Jadi Terang

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 8 September 2022 | 09:21 WIB
Anies Baswedan, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta (Gorajuara/ twitter @abu_waras)
Anies Baswedan, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta (Gorajuara/ twitter @abu_waras)

SulselNetwork.com-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 jam.

Anis diperiksa sejak Rabu 7 September 2022 pukul 09.30 WIB hingga malamnya pukul 20.30 WIB.

Pemeriksaan Anies terkait Formula E yang telah diselenggarakan pada Juni 2022 lalu.

Usai diperiksa, Anies mengaku senang bisa membantu KPK.

"Senang sekali bisa kembali membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya," kata Anies Baswedan melalui unggahan di akun resmi media sosialnya, Kamis 8 September 2022.

Anies bilang, pihaknya selalu berusaha untuk membantu KPK, bahkan jauh sebelum dirinya bertugas di Pemerintah.

"Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK, bahkan sejak sebelum bertugas di pemerintahan. Ketika menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina, kami menjadikan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa" tuturnya.

Anies menceritakan, dirinya banyak terlibat dalam upaya pemberantasam korupsi.

Baca Juga: Sentil Pendukung Anies Baswedan, Ruhut Sitompul: Karma itu Datangnya Kapan Saja

Pada tahun 2009, Anies pernah diminta Presiden untuk membantu KPK sebagai Anggota Tim-8.

Lalu di tahun 2013 Anies juga membantu sebagai Ketua Komite Etik KPK.

"Ketika bertugas di Pemprov DKI, kami pun membentuk Komisi Pencegahan Korupsi Ibu Kota, untuk membantu tugas pencegahan korupsi" papar Anies Baswedan.

Eks Mendikbud ini mengaku selalu siap untuk membantu pemberantasan korupsi.

Dia berharap, dengan keterangannya terkait Formula E, bisa membantu KPK membuka perkata itu jadi terang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X