SulselNetwork.com -- Polisi menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Tiga korban yang merupakan satu keluarga yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) meninggal karena minum zat beracun.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengakuannya.
Selain itu, polisi sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 30 November 2022: Justin Terancam, Dinda Tahu Rahasia Besarnya
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang, Selasa (29/11).
Anak Bunuh Keluarga di Magelang karena Jengkel Tak Diperhatikan
Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengonfirmasi dugaan pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban tewas diduga keracunan tersebut.
"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," katanya.
Artikel Terkait
Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Pupuk Non Subsidi Petani dengan Hadirkan 1.000 Kios Komersil
Sinopsis Naagin 3, 30 November 2022: Pasukan Huzur Mengubur Bella Dalam Dinding Tembok
Sinopsis Ishq Mein Marjawan 2, 30 November 2022: Arya Jatuh Cinta kepada Kiara
Sinopsis Radha Krishna 30 November 2022: Radha Dalam Bahaya, Kansa Diserang
Sinopsis Yehh Jaadu Hai Jin Ka 30 November 2022: Aman Terjatuh Tak Sadarkan Diri