Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 30 November 2022 | 21:49 WIB
Hasil otopsi ketiga jenasah korban tewas sekeluarga di Magelang, Jawa tengah, ketiganya tewas diracun ( foto/ist)
Hasil otopsi ketiga jenasah korban tewas sekeluarga di Magelang, Jawa tengah, ketiganya tewas diracun ( foto/ist)

SulselNetwork.com -- Polisi menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Tiga korban yang merupakan satu keluarga yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) meninggal karena minum zat beracun.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengakuannya.

Selain itu, polisi sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 30 November 2022: Justin Terancam, Dinda Tahu Rahasia Besarnya

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang, Selasa (29/11).

Anak Bunuh Keluarga di Magelang karena Jengkel Tak Diperhatikan

Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengonfirmasi dugaan pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban tewas diduga keracunan tersebut.

"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," katanya.

Ia menyampaikan kemarin saksi DD diamankan untuk diambil keterangannya. Semalam sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan langsung pagi ini diterbitkan penahanan yang bersangkutan.

"Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP 'clear' tidak ada," katanya.

Kemudian pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diautopsi. Ini merupakan kejanggalan.

Baca Juga: Sinopsis Bintang Samudera 30 November 2022: Pertunangan Batal, Bintang Sangat Kecewa dengan Nagita

"Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X