SulselNetwork.com-- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang pembacaan vonis untuk Bharada E harus diakui sangat dinanti banyak orang dan bahkan, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut hadir dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak kuasa menahan harunya. Begitu pula dengan ibunda Brigadir J.
Selain itu, ketika hakim memutuskan memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, para pendukungnya bersorak dan air mata pun jatuh di mata Bharada E.
Baca Juga: Deretan Alasan Hakim Hingga Vonis Bharada Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamaruddin mengakui, pihaknya yakin apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya sendiri.
"Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan melindungi dia," ucap Kamaruddin yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Tak lupa, kamaruddin juga meminta pendukung Bharada E untuk tenang karena apa yang mereka inginkan sudah tercapai, Bharada E divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
"Kepada para pendukung Bharada E apa yang kalian inginkan tercapai. Apa yang kita inginkan telah tercapai jadi harap tenang," ujarnya.(*)
Artikel Terkait
Polri Ungkap Hasil Uji Kebohongan Kuat Maruf dan Bharada E, Begini Katanya
Ferdy Sambo Dituntut Hukum Mati oleh Majelis Hakim Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jauh Dari Tuntutan JPU