Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Richard Eliezer hanya 1,6 Tahun

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 16 Februari 2023 | 08:31 WIB
Ferdy sambo saat menjalani sidang pembunuhan brigadir Jhosua (foto PN Jaksel)
Ferdy sambo saat menjalani sidang pembunuhan brigadir Jhosua (foto PN Jaksel)

SulselNetwork.com -- Simak hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, dari Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun lima terdakwa kasus tersebut adalah Ferdy Sambo selaku eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, istri Sambo Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhkan vonis dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Baca Juga: Mengubah Sampah Menjadi Emas dan Bahan Bakar Pabrik: Wujud Cinta Kasih Terhadap Lingkungan

Di hari kedua pada Selasa (14/2/2023), sidang vonis hukuman dilanjutkan oleh Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Berikut daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dikutip dari Suara.com.

Ferdy Sambo = Hukuman mati
Putri Candrawathi = 20 tahun penjara
Kuat Ma'ruf = 15 tahun penjara
Ricky Rizal = 13 tahun penjara
Richard Eliezer = 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Juga: Warga Curhat Anak Tidak Sekolah gegara Jembatan Putus, Pemkab Sediakan Bus Sekolah

Sidang vonis lima terdakwa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dengan anggotanya mencakup hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X