“Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi, kalau tidak ada intervensi lain, tarif iuran seharusnya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidaknya Juli atau Agustus 2025,” ucap Muttaqien dalam konferensi pers Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 di Medan, Sumatra Utara, Selasa, 18 Juli 2023.
Apabila mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan yang masih berlaku sebesar Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp 2.000 untuk kelas 3. Khusus kelas 3 mendapatkan subsidi Rp7.000 per orang dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Artikel Terkait
Kartu BPJS Jadi Syarat Mengurus Sejumlah Dokumen, Nicho Silalahi: Negara Jangan Berbisnis di Sektor Kesehatan!
Paksaan Halus Urus BPJS
Mengenal PCare BPJS dan Cara Menggunakannya
Bagaimana Cara Cek Subsidi Gaji BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022? Begini Caranya