Sistem Kelas Resmi Dihapus, Begini Besaran Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 15 Mei 2024 | 11:56 WIB

“Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi, kalau tidak ada intervensi lain, tarif iuran seharusnya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidaknya Juli atau Agustus 2025,” ucap Muttaqien dalam konferensi pers Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 di Medan, Sumatra Utara, Selasa, 18 Juli 2023.

Apabila mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan yang masih berlaku sebesar Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp 2.000 untuk kelas 3. Khusus kelas 3 mendapatkan subsidi Rp7.000 per orang dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X