SULSEL NETWORK - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai secara resmi mengajukan usulan kepada kepolisian untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat dari Menteri HAM untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini sudah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo.
Menurut Kementerian HAM, keberadaan SKCK dalam persyaratan proses penerimaan kerja ini dianggap telah menghalangi hak asasi setiap orang.
Terlebih bagi orang-orang yang telah memiliki catatan kriminal, seperti mantan narapidana yang ingin kembali memulai hidup baru di luar penjara.
Alasan Muncul Usulan Penghapusan SKCK
Nicholay mengungkapkan bahwa usulan muncul setelah Kementerian HAM mengecek lapas dan rutan di beberapa daerah di Indonesia.
Dari kunjungan tersebut, Kementerian HAM menemukan fakta bahwa pada mantan napi memilih untuk kembali ke lapas karena kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.
“Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” tambahnya.
Menurutnya, setelah para mantan napi ini bebas, mereka bisa melanjutkan hidup di luar penjara.
“Mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,” tandasnya.
Dengan alasan tersebut, Nicholay menyatakan bahwa SKCK tidak memiliki manfaat untuk golongan masyarakat tertentu.