Legislator Demokrat Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Janggal: Jangan Ditutup-tutupi!

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 11 April 2023 | 14:41 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman (BKH) (FOTO : Ist)
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman (BKH) (FOTO : Ist)

SulselNetwork.com--Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan menghalangi penegakan hukum. Justru, kata dia, Komisi III selalu berupaya menjernihkan keruhnya keadilan di Indonesia. Hal ini tentu saja berkaitan dengan skandal uang illegal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.

"Hallo para pendukung perubahan. Apa kabar. Skandal uang ilegal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu itu bukan perseteruan antara Menkopolhukam Mahfud MD Vs Komisi III DPR RI tapi antara Mahfud MD Vs Menkeu Ibu Sri Mulyani. Komisi III hanya meminta Mahfud MD bongkar tuntas karena Menkeu bantah mentah-mentah tudingan Mahfud MD itu. Siapa yang benar? Siapa yang benar-benar pro rakyat?" kata dia dalam akun twitter pribadinya @BennyHarmanID yang dikutip pada Selasa(11/4/2023).

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Ini Profil, Sepak Terjang di Politik dan Kilas Balik Kasusnya

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, dana gelap Rp349 triliun di Kemenkeu adalah skandal terbesar di Indonesia abad ini. Ia pun menantang Mahfud untuk membongkar skandal tersebut.

"Kita terus menantang Mahfud untuk membongkar skandal ini sampai tuntas. Kita juga dukung penuh Menkeu Sri Mulyani bongkar skandal ini, jangan ditutup-tutupi.Tampak kebenaran terkuak secara perlahan. Nanti ketahuan jelas siapa yang bermain api," katanya.

Diketahui, Komisi III DPR RI kembali menjadwalkan RDP dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023). Agenda tersebut sudah dipastikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

RDP ini adalah kelanjutan dari rapat yang digelar pada akhir Maret lalu guna membahas transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X