Presiden Jokowi Telah Terbitkan Keppres, Inilah Jadwal Cuti Bersama ASN 2023

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Jumat, 14 April 2023 | 05:41 WIB
Presiden Jokowi tandatangani aturan baru jam kerja ASN (Presiden Jokowi ASN/dok setkab)
Presiden Jokowi tandatangani aturan baru jam kerja ASN (Presiden Jokowi ASN/dok setkab)

SulselNetwork.com — Libur hari raya Idul Fitri tentunya adalah hal yang sangat dinantikan oleh setiap pekerja. Apalagi kalau sudah dapat cuti.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai jadwal hari libur dan cuti hari raya. Simak terus sampai selesai yah.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2023.

Baca Juga: realme 10 Pro 5G Coca-Cola® Edition Resmi Diluncurkan di Indonesia, Begini Spesifikasi dan Harganya

Dikutip dari Antara, Keppres yang ditetapkan di Jakarta, tertanggal Kamis 13 April 2023 itu, mengatur cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keppres diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan. Pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Sinopsis CINTA SETELAH CINTA 12 April 2023: Starla-Arya Berdebat di Kamar Mandi, Rina-Joni jadi Penyusup

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Makan Ini Saat Sahur Dapat Mengurangi Rasa Ngantuk Kata dr Zaidul Akbar, Bahannya Sangat Mudah

Dalam ketetapan nya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X