3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Joko Widodo Presiden RI.***
Sumber: Antara
Artikel Terkait
Sinopsis CINTA SETELAH CINTA 11 April 2023: Cynthia Heran Arya Pilih di Kolong Jembatan Disaat Starla Hamil
Anaknya Dikabarkan Murtad, Suami Iis Dahlia Ungkap Ketidaknyamanan Atas Hujatan
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Zakat ke BAZNAS Sulsel
realme 10 Pro 5G Coca-Cola® Edition Resmi Diluncurkan di Indonesia, Begini Spesifikasi dan Harganya
Tips Finansial dari Sequis: THR Telah Tiba. Belanja atau Bayar Utang?