Presiden Jokowi Telah Terbitkan Keppres, Inilah Jadwal Cuti Bersama ASN 2023

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Jumat, 14 April 2023 | 05:41 WIB
Presiden Jokowi tandatangani aturan baru jam kerja ASN (Presiden Jokowi ASN/dok setkab)
Presiden Jokowi tandatangani aturan baru jam kerja ASN (Presiden Jokowi ASN/dok setkab)

3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Joko Widodo Presiden RI.***

Sumber: Antara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X