nasional

Paksaan Halus Urus BPJS

Kamis, 24 Februari 2022 | 11:43 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan

SULSELNETWORK.com – Kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun alias jual beli tanah. Pemerintah terkesan memaksakan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan untuk menyertakan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah mulai diberlakukan pada 1 Maret nanti. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Yan Septedyas menyambut positif kebijakan itu. Menurut dia, pihaknya kini tengah masif melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan baru tersebut.

“Kami sosialisasi terus secara langsung di loket. Karena sekarang PPKM level tiga jadi kami belum sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat,” ujar Septedyas, Rabu (23/2/2022).

Dia menyebut, tidak ada perbedaan bagi pemilik kartu BPJS kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 dalam pengurusan jual beli tanah. Layanan diberikan setara selama memiliki kartu BPJS Kesehatan.

“Itu berlaku untuk semua kelas kepesertaan BPJS. Kami menganut kepada ketentuan yang ada, hanya kartu BPJS,” beber dia.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS setempat untuk persiapan pemberlakuan aturan terbaru tersebut. Dia memastikan, persyaratan ini hanya berlaku bagi pengurusan jual beli tanah saja.

“Kami sudah komunikasi ke BPJS untuk segera bersurat ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, supaya Kanwil memberikan jawaban, karena ini menyangkut pelaksanaan di Kanwil BPN se-Sulsel,” kata Septedyas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menjelaskan maksud dari pemberlakuan penggunaan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Dia menekankan, Inpres tersebut yang ditujukan terhadap 30 kementerian atau lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN. Menurut Sofyan, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, harus didukung oleh semua pihak.

“Program ini adalah program yang harus didukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar dia.

Sofyan mengatakan, Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga untuk menjamin bahwa pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat membantu memeriksa soal status keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat.

“Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini