Paksaan Halus Urus BPJS

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Kamis, 24 Februari 2022 | 11:43 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Oleh sebab itu, Sofyan mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan. Partisipasi ini ditegaskannya sifatnya mandatori atau wajib kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terutama kalangan orang yang mampu.

“Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin,” ucap Sofyan.

Dia pun membantah bahwa kebijakan ini akan menghambat pelayanan pertanahan atau pelayanan publik lainnya. Menurutnya, berdasarkan informasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.

BPJS Kesehatan sendiri dikatakannya telah menjamin akses untuk pengecekan itu paling lama 5 menit, sehingga tidak menghambat. Bila ada pegawai BPN tidak memberikan layanan, kata dia, itu hanya sekadar ingin memastikan bahwa BPJS Kesehatannya itu aktif.

“Nomor Induk Kependudukan itu sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJS-nya aktif atau tidak,” tegas dia.

Sebagai informasi, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Hasanuddin, Adnan Nasution menilai, aturan tersebut justru membuat pemerintah terkesan memaksakan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Menurut dia, kepemilikan BPJS Kesehatan bagi setiap warga negara adalah pilihan dan hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas jual beli tanah maupun kegiatan lainnya.

“Ini adalah pemaksaan. Sementara BPJS itu adalah alternatif. Karena ada beberapa orang yang punya alternatif lain untuk asuransi kesehatannya. Bisa jadi dia punya jaminan kesehatan yang dari swasta atau lembaga lain,” katanya.

Dalam pandangan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini, pemerintah memberlakukan syarat tersebut untuk kembali menggaet peserta BPJS Kesehatan yang belakangan ini mengalami penurunan pelanggan, namun, langkah ini dirasa kurang tepat.

Di samping itu, dia juga menilai jika langkah ini ditempuh pemerintah berdasarkan pengalaman dalam memberlakukan syarat vaksinasi pada sejumlah pengurusan layanan publik, yang dianggap berhasil meningkatkan capaian vaksinasi.

“Sehingga metode ini diadopsi ke BPJS Kesehatan karena dianggap ini akan efektif dan efisien untuk bisa, dalam tanda petik, memaksa masyarakat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan,” bebernya.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar pihak BPJS berbenah sehingga tak perlu ada pemaksaan ke masyarakat untuk menjadi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan.

Misalnya, dengan menambah sejumlah layanan seperti yang banyak dilakukan asuransi kesehatan swasta lainnya. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang justru memilih asuransi kesehatan swasta karena menganggap layanannya yang lebih menarik.

“Di samping layanan kesehatan, juga ada layanan lain misal pendidikan, jaminan hidup. Itu sangat variatif pelayanannya. Sementara BPJS itu monoton, tidak inovatif,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X