Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. (*)
Artikel Terkait
Kemenlu: WNI di Korea Selatan tidak Terdampak Langsung oleh Banjir Seoul
Presiden Jokowi: Kasus Penembakan Brigadir J Tak Boleh Ada yang Ditutup-tutupi, Citra Polri Sebaiknya Dijaga
China Menutup Istana Potala Setelah COVID-19 Dilaporkan Mulai Masuk ke Tibet
Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta 9 Agustus 2022: Starla Semakin Berat Menerima Niko