Sri Mulyani Sebut Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2800 Triliun, Said Didu: Kalian Tega!

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:01 WIB
Mantan Sekertaris Kementerian BUMN, Said Didu
Mantan Sekertaris Kementerian BUMN, Said Didu

SulselNetwork.com-- Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menanggapi perkataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati soal pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut bebani negara Rp 2800 Triliun.

“Pemerintah anggap pensiunan PNS, TNI, POLRI dianggap membebani negara. Padahal para pensiun tersebut menerima pensiun dari tabungan potongan gaji mereka,” kata Said Didu di akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Jumat (26/8/2022).

Sementara menurut Didu, pemerintah hanya mengalokasikan uang rakyat untuk kartu prakerja, dana buzzeRp, stafsus Preiden millenial, dan lain-lain.

“Kalian Tega!” tegas Didu.

Sebelumnya, Didu juga mengomentari perkataan Sri Mulyani pada cuitan berbeda melalui akun Twitternya. Ia mempertanyakan kenapa pensiunan PNS dianggap membebani.

“Para pensiunan tersebut menerima pensiun dari gajinya yang dipotong setiap bulan selama bekerja dan dikelola oleh Taspen,” kata Didu, Kamis (25/8).

Baca Juga: Kompolnas: Irjen Ferdy Sambo Layak Dapat Sanksi Pemecatan dari Polri

“Tingginya tambahan APBN karena pemerintah tidak pernah menutup kewajiban iuran sebagai pemberi kerja secara penuh. Sekarang para pensiunan ‘dimusuhi’,” tambahnya.

Diketahui, Sri Mulyani menyebut pensiunan PNS sebagai beban negara ini pada saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu(24/8).

Dalam kesempatan itu, ia mengusulkan skema pembayaran gaji pensiunan diubah.

Menurut Alumni Univesitas Indonesia ini, pembayaran pensiunan selama ini seluruhnya mengandalkan APBN. Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang, sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X