SulselNetwork.com -- Sebentar lagi masyarakat akan memasuki penghujung tahun 2022. Libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yaitu libur Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Kronologi Seorang Bocah di Makassar Tewas Tertimbun saat Main Hujan di Gundukan Pasir
Lalu apakah ada cuti bersama Natal 2022 dan tahun baru 2023? Simak Jadwal Cuti bersama Natal 2022 dan tahun baru 2023:
Berdasarkan SKB yang disebutkan sebelumnya, selain hari libur Natal pada Minggu (25/12/2022), juga terdapat cuti bersama keesokan harinya yaitu Senin (26/12/2022).
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).
Secara keseluruhan, dalam SKB terbaru ada 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.***
Artikel Terkait
Hasil Piala Dunia 2022 Qatar: Selamat! Korea Selatan Lolos 16 Besar Usai Hajar Portugal
Review Serial Korea Somebody Review: Tentang Kisah Cinta Pembunuh Berantai dan Perempuan Asperger
Dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Kaldu Tulang dari Ikan Gabus, Sangat Baik untuk Kesehatan Wanita
Kronologi Seorang Bocah di Makassar Tewas Tertimbun saat Main Hujan di Gundukan Pasir
Begini Penempatan Guru Honorer P2 & P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 Saat Tak Ada Formasi di Sekolah Induk