Begini Penempatan Guru Honorer P2 & P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 Saat Tak Ada Formasi di Sekolah Induk

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 08:33 WIB
Pengadaan ASN CPNS 2023 dan PPPK Tahun Depan Tidak 100 Persen Terlaksana, MenPAN RB Tegaskan ini untuk Pemda (Instagram @duniacpns)
Pengadaan ASN CPNS 2023 dan PPPK Tahun Depan Tidak 100 Persen Terlaksana, MenPAN RB Tegaskan ini untuk Pemda (Instagram @duniacpns)

SulselNetwork.com -- Ketika guru honorer P2 dan P3 jika dinyatakan lulus dalam seleksi penilaian PPPK 2022 akan ditempatkan disekolah induknya.

Jika disekolah induknya tersebut sedang tidak membuka kuota formasi lalu penempatannya bagaimana? Begini penjelasan dari Kemdikbudristek untuk menjawab masalah itu?

Pelamar yang akan mengikuti rangkaian proses mekanisme pertama ini yakni THK - II, Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG, Guru Swasta.

Para pelamar ini telah memenuhi kuota formasi dan sudah tercukupi maka selanjutnya mekanisme kedua akan diberlakukan dengan catatan masih ada formasi guru PPPK yang dibuka.

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Kaldu Tulang dari Ikan Gabus, Sangat Baik untuk Kesehatan Wanita

Mekanisme kedua akan dilakukan setelah pemenuhan pelamar P1 dan masih ada kuota formasi guru PPPK. Seleksi penilaian PPPK 2022 ini merupakan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri.

Seleksi penilaian PPPK 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian terhadap pelamar P2 dan P3.

Pelamar yang akan melalui tahapan mekanisme dua ini adalah THK - II, Guru Honorer Negeri yang aktif mengajar minimal lebih dari 3 tahun dan terdatfar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika masih tersedia formasi jabatan guru PPPK 2022 pada tahapan seleksi ini maka selanjutnya akan dibuka seleksi PPPK guru dengan proses tes.

Mekanisme berikutnya yakni seleksi PPPK guru dengan melalui tahapan seleksi tes bagi pelamar umum jika kuota formasi masih tersedia dan pelamar P2 dan P3 telah tercukupi pemenuhan kebutuhanya pada proses mekanisme dua sebelumnya.

Seleksi tes bagi pelamar umum dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural bagi pelamar Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan), Lulusan PPG, Guru Honorer Swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Baca Juga: Review Serial Korea Somebody Review: Tentang Kisah Cinta Pembunuh Berantai dan Perempuan Asperger

Dalam seleksi penilaian kesesuaian bagi pelamar guru honorer P2 dan P3 ada beberapa hal yang mesti di perhatikan, diantaranya:

1. Pelamar guru honorer P2 dan P3 memiliki akun SSCASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X