Kabar Gembira! Sah, Honorer yang Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat jadi PNS Tanpa Tes

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Senin, 5 Desember 2022 | 15:50 WIB
Semua Honorer Bisa Jadi PNS, Simak Aturan dan Data dari Kemenpan-RB (menpan.go.id)
Semua Honorer Bisa Jadi PNS, Simak Aturan dan Data dari Kemenpan-RB (menpan.go.id)


SulselNetwork.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan membahas revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada masa persidangan 2022-2023 untuk ditetapkan menjadi UU.

Perpanjangan pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.

Draf revisi UU ASN ini apabila disahkan menjadi UU, maka akan menggembirakan bagi tenaga honorer. Tenag honorer akan diangkat langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam Pasal 131A.

Baca Juga: Boy William Sebutkan Kriteria Cewek Idamannya, Netizen: Lah Kok Itu Ayu Ting Ting Banget

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1.

Honorer yang akan diangkat menjadi PNS haruslah memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya masa kerja yang paling lama.

Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes. Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Sesuai draft revisi UU ASN, dikutip dari kanal YouTube TPMDS dalam video yang berjudul "Sah! Kabar Gembira RUU ASN Direvisi Non ASN Diangkat Secara Langsung PNS PPPK", Rabu, 30 November 2022, bahwa terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS:

Baca Juga: Inilah Daftar 4 Negara Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2022: Belanda vs Argentina & Inggris vs Prancis

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan

4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X