6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian
Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi pasal 131A ayat 5.***
Artikel Terkait
Tiga Zodiak Ini Diprediksi Punya Kehidupan Cerah di Tahun 2023
Tips Mengidentifikasi Lowongan Kerja Palsu, Cek Email dan Informasi yang Diminta
DANA Raih Penghargaan PJP Non-bank dengan Performa QRIS Terbaik di Bank Indonesia Award 2022
Inilah Daftar 4 Negara Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2022: Belanda vs Argentina & Inggris vs Prancis
Boy William Sebutkan Kriteria Cewek Idamannya, Netizen: Lah Kok Itu Ayu Ting Ting Banget