Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi, Postingan Instagramnya Terhapus Semua

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Kamis, 21 Juli 2022 | 22:58 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Istimewa
Nikita Mirzani. Foto: Istimewa

 

SulselNetwork.com -- Postingan Instagram artis Nikita Mirzani rupanya semua postingannya telah terhapus.

Hal tersebut, bertepatan dengan penangkapan paksa yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, terhadap publik figur Nikita Mirzani, pada Kamis 21 Juli 2022.

Nikita Mirzani diketahui memiliki Instagram pribadi dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172, dan tampak dari pantauan semua postingannya telah terhapus tanpa menyisakan satu pun postingan.

Adapun, penangkapan paksa tersebut dilakukan lantaran, Nikita Mirzani disebut tidak kooperatif terhadap penyidik kepolisian terkait kasusnya dengan Dito Mahendra.

Baca Juga: An An, Panda Tertua di Dunia Dikabarkan Mati di Usia 35 Tahun

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga pun mengungkap upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 14.50 WIB di lobi Mall Senayan City Jakarta Selatan.

Dia menyebut, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

"(penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tuturnya.

Shinto menjelaskan, pertimbangan penyidik melakukan penangkapan paksa kepada Nikita Mirzani lantaran tidak adanya upaya kooperatif terhadap penyidik kepolisian.

Penydik sebelumnya telah memanggil Nikita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita kemudian menjadi tersangka namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tuturnya.

Baca Juga: Digagas Grab, Emtek, dan Bukalapak, Program Kota Masa Depan Sasar Kabupaten Gowa

Selain itu kata Shinto, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X