Menteri Bahlil Lahadalia Sidak Harga Gas LPG 3 Kg, Pangkalan Nakal Akan Langsung Ditindak Tegas: Izinnya Kami Cabut, Tidak Ada Urusan

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 6 Februari 2025 | 08:35 WIB
Ilustrasi LPG 3 Kg
Ilustrasi LPG 3 Kg

SULSEL NETWORK - Beberapa hari terakhir, polemik tentang gas LPG 3 kilogram (kg) ramai jadi perbincangan yang serius.

Dengan wacana regulasi yang sempat dikeluarkan oleh pemerintah di mana supply Elpiji 3 kg tidak sampai ke pengecer dan hanya sampai ke pangkalan.

Kabar tersebut lantas membuat masyarakat berbondong-bondong untuk mengantre gas melon selama beberapa hari terakhir.

Kembali izinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg

Karena chaos yang ditimbulkan, Presiden Prabowo memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia terkait izin pengecer menjual gas lPG 3 kg.

Baca Juga: Penjualan LPG 3 KG Kini Dilarang di Pengecer, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025 menjelaskan tentang pengaktifan kembali pengecer untuk bisa menjual gas Elpiji 3 kg.

Selain pengaktifan pengecer, ia juga mengatakan kalau ada penertiban sebagai sub pangkalan untuk penjualan gas Elpiji 3 kg.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” kata Dasco.

Menteri Bahlil sidak ke pangkalan gas di Riau

Pada Rabu, 5 Februari 2025, Bahlil melakukan sidak atau inspeksi mendadak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: BKPM Akui Belum Ada Investasi Asing di IKN Nusantara, Mahfud MD: Cari Terus Mas Bahlil

Sidak tersebut dilakukan untuk mengetahui harga pasar gas Elpiji 3 kg di lapangan.

“Saya lihat di pangkalan ini harga LPG Rp18.000 dan itu rakyat beli,” ujar Bahlil kepada awak media setelah kunjungannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X