Waspada Pinjol Olegal Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Ini Daftar Pindar yang Berizin dan Diawasi OJK

photo author
Sutriani Nasiruddin, Sulsel Network
- Selasa, 25 Maret 2025 | 07:55 WIB
Ilustrasi pinjol yang menjerat dr. Aulia Risma Lestari untuk pemenuhan kebutuhan pihak yang membully
Ilustrasi pinjol yang menjerat dr. Aulia Risma Lestari untuk pemenuhan kebutuhan pihak yang membully

Dari hasil penelusuran, Satgas Pasti menemukan 508 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs.

Satgas Pasti menerbitkan daftar pinjol ilegal karena entitas ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Hudiyanto menjelaskan, dengan ditemukannya 508 pinjol ilegal, Satgas Pasti telah menghentikan 10.733 pinjol ilegal sejak 2017 hingga Maret 2025.

Baca Juga: Bedakan Penyebutan, OJK Ganti Pinjol Berizin dan Legal Jadi Pindar

Mengingat pinjol ilegal masih marak di internet dan media sosial, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal, terutama yang menggunakan embel-embel World Pay One (WPONE).

Sebabnya, WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal Jumat (24/1/2025) sebagaimana siaran pers Satgas Pasti Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

“Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan WPONE di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas Pasti menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal,” kata Hudiyanto.

“Satgas Pasti berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X