SULSEL NETWORK-- Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal jelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Caranya dengan menyimak daftar pinjol legal dan ilegal yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Daftar tersebut perlu dicermati supaya masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk hari raya dapat lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman.
Sebabnya, pemerintah masih mendeteksi ratusan pinjol ilegal yang beredar di internet maupun media sosial.
Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Dengan menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat terhindar dari potensi penyebaran data pribadi, jebakan bunga tinggi, maupun intimidasi.
Berikut daftar pinjol legal dan ilegal resmi dari OJK per Jumat (21/3/2025).
Daftar pinjol legal per 21 Maret 2025
OJK telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal per Selasa (29/10/2024) yang masih berlaku hingga saat ini.
Daftar pinjaman daring atau Pindar tersebut memuat 97 entitas yang sudah mengantongi izin dari OJK untuk bergerak di bidang fintech peer to peer lending (layanan pinjol).
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id
- Pilih menu IKNB
- Pilih Finctech di kanan bawah
Daftar pinjol ilegal per 21 Maret 2025
OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) juga merilis daftar pinjol ilegal setelah melakukan penelusuran pada Januari-Februari 2025.