BLT BBM Tahap 2 Sudah Cair, Dapat Surat Langsung Dari Ketua RT

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 30 November 2022 | 21:32 WIB
Bupati Irna Salurkan Bantuan Sosial Dampak Inflasi Kenaikan BBM, Bantuan Permodalan dan BLT Sembako (Asep)
Bupati Irna Salurkan Bantuan Sosial Dampak Inflasi Kenaikan BBM, Bantuan Permodalan dan BLT Sembako (Asep)

SulselNetwork.com -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM alias BLT BBM tahap 2 kini sudah cair dan disalurkan kepada masyarakat.

Informasi pencairan BLT BBM tahap 2 disampaikan Inayah, warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Inayah mengatakan sudah mendapatkan undangan untuk mencairkan BLT BBM tahap 2.

"Tadi sore sudah dapat surat undangan dari Ketua RT untuk mencairkan BLT BBM di balai desa," ujarnya katanya.

Baca Juga: P&G Health Ajak Masyarakat Peringati Hari Kekurangan Zat Besi: Pentingnya Deteksi Risiko Anemia dengan ANEMIAM

Inayah menambahkan, pencairan BLT BBM di balai desa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pihak desa dan kantor pos.

Diketahui, pada pencairan BLT BBM tahap 2, masyarakat atau penerima akan kembali mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Namun di beberapa daerah, pencairan BLT BBM tahap 2 bersamaan dengan turunnya sejumlah bantuan sosial (bansos) lainnya.

Yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan 4.

Artinya, penerima akan menyalurkan tiga bansos dalam sekali waktu, yaitu BLT BBM, BPNT, dan PKH.

Adapun nominal bantuan yang diterima, bisa saja berbeda antara setiap penerima. Tergantung bansos apa yang diterimanya.

Apalagi di beberapa daerah, ada yang sampai kini, BPNT yang seharusnya disalurkan setiap bulan, belum dicairkan.

Baca Juga: Makassar Je'ne Tallasa Hadirkan Solusi Penyediaan Air Bersih

Sehingga pencairan BPNT dirapel untuk beberapa bulan sekalian dan diganti dengan nominal uang, bukan paket sembako.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X