SulselNetwork.com -- Tukang becak di Surabaya berhasil menggasak uang ratusan juta dari rekening nasabah BCA dengan cara mengambil langsung ke teller.
Tellernya tertipu oleh tukang becak tersebut karena dikira sebagai pemilik rekening yang asli. Lantas, bagaimana prosedur menarik uang di teller cabang bank BCA?
Berdasarkan informasi yang didapat dari Hallo BCA, nasabah yang hendak menarik atau mengambil uang di teller bank perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Salah satunya buku rekening.
"Apabila ingin melakukan tarikan tunai di Teller Cabang BCA maka silakan dapat datang ke Cabang BCA yang ingin dituju dengan membawa buku rekening (untuk jenis rekening yang diberikan fasilitas buku rekening), Kartu ATM BCA dan e-KTP asli," jelas Hallo BCA yang dikutip dari detikcom, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Sinopsis Film The Point Men: Saat Hyun Bin Berjuang Menyelamatkan Warga Korea Selatan di Afghanistan
Penarikan uang di teller BCA tidak dikenakan biaya jika nominal yang diambil di bawah Rp 100 juta. Sedangkan jika mengambil uang dengan nominal Rp 100 juta atau lebih maka ada prosedur lain.
"Jika melakukan transaksi penarikan uang tunai di Cabang BCA dengan nominal besar (lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000) tanpa konfirmasi ke cabang yang bersangkutan pada satu hari sebelumnya, akan dikenakan biaya Rp 100.000," jelas Hallo BCA.
Lebih lanjut, seluruh transaksi antara nasabah dan BCA dapat dikuasakan, kecuali transaksi-transaksi yang memerlukan kehadiran nasabah dan tidak dapat dialihkan dengan kuasa. Seperti pembukaan/penutupan rekening nasabah individu, aktivasi PIN atas kartu, dan lainnya.
"Transaksi dengan Surat Kuasa di Teller dapat dilakukan untuk transaksi setoran maupun tarikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing transaksi," jelas informasi Halo BCA.
Surat Kuasa Khusus di teller berlaku untuk transaksi tarikan. Surat Kuasa ini diberikan secara selektif kepada nasabah tertentu sesuai pertimbangan cabang BCA, misalnya nasabah yang sudah dikenal baik, atau nasabah yang sudah biasa melakukan transaksi penarikan di cabang menggunakan jasa orang lain seperti kurir.
Berikut ini ketentuan pengajuan penggunaan Surat Kuasa khusus di Teller:
• Nasabah dapat mengajukan lebih dari 1 Surat Kuasa khusus untuk 1 rekening yang sama di cabang berbeda.
• Pengajuan lebih dari 1 Surat Kuasa untuk 1 rekening yang sama di Cabang yang sama akan mengugurkan Surat Kuasa yang dibuat sebelumnya.
• Nasabah boleh menggunakan 1 Surat Kuasa untuk beberapa rekening yang berbeda di cabang yang sama.
• Cabang pelaksana transaksi adalah cabang dimana nasabah mengajukan Surat Kuasa khusus.
• Surat Kuasa Khusus hanya berlaku di cabang yang tertera dalam Surat Kuasa.
• Dalam setiap transaksi, nasabah wajib membubuhkan tanda tangan terlebih dahulu di slip transaksi.
Baca Juga: Lupa Password WiFi? Ini Cara Mengintip yang Tersimpan di Smartphone Android
Artikel Terkait
Bau Badan Tak Kunjung Hilang, Coba Cara Menghilangkan Bau Badan Pakai Bahan Alami Dari dr Zaidul Akbar
Sequis Ecopreneur Business Plan Competition, Ide Bisnis Ramah Lingkungan dari Para Milenial
Salah Satu Penyebab Inflasi, Begini Cara Siapkan Biaya Pendidikan Anak
Penyebab Mengantuk Saat Pagi Karena Makan Ini Saat Sarapan, Simak Solusi dr Zaidul Akbar
Sering Bermasalah dengan Percernaan, Ini Ramuan Penawar yang Ampuh! Resep dari Dr Zaidul Akbar