SulselNetwork.com - Pengamat politik Igor Dirgantara kini turut memberikan tanggapan perihal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Diketahui, MK tidak jadi atau batal memanggil Presiden Jokowi untuk menghadiri (PHPU) Pilpres 2024.
Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya digadang-gadang oleh sejumlah pihak, agar dapat dihadirkan dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: Gugatan Pilpres 2024, AMIN Siapkan 1000 Pengacara, Prabowo-Gibran Cuma 35 Pengacara
Namun, hal tersebut hanya sekadar wacana dan permintaan belaka lantaran, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki penilaian dan pandangan tersendiri dikala harus memanggil Presiden Jokowi untuk hadir ke persidangan.
Hal tersebut, diungkapkan pada sidang terakhir PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa alasan MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut dia, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan pada persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief.
Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mengetahui keputusan MK tersebut, Igor sapaannya, menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat karena dapat menimbulkan komplikasi politik dan hukum.
“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya dari tekanan politik manapun untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.
“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia.
Artikel Terkait
Andaikan Ganjar dan Mahfud Menang di Pilpres 2024, Seperti ini Isi Kabinet Pemerintah Indonesia
Milenial dan Gen Z Harus Berhati-hati Gunakan Hak Pilih di Pilpres 2024, Prihati Utami Beri Saran Begini
Dapat Dukungan dari Keluarga Besar HMI, Anies Baswedan Optimis Bawa Perubahan di Pilpres 2024
Ada Intimidasi ke Warga Jelang Pilpres 2024, Mahfud MD: Ngak Usah Dilawan Terlalu Berlebihan
Penampilan Ganjar Dipuji Panelis Debat Kelima Pilpres 2024, Singgung Kasus Seniman Butet Kartaredjasa
Hasil Exit Poll Luar Negeri Pilpres 2024 Menangkan Ganjar-Mahfud di AS dan Australia, di Kota Ini Tembus 56,7 Persen
Gugatan Pilpres 2024, AMIN Siapkan 1000 Pengacara, Prabowo-Gibran Cuma 35 Pengacara