Pengamat Turut Tanggapi Keputusan MK yang Batal Panggil Presiden Jokowi ke Persidangan PHPU Pilpres 2024

photo author
Aracely SN, Sulsel Network
- Minggu, 7 April 2024 | 22:11 WIB
Pengamat ikut tanggapi keputusan MK Batal Panggil Presiden Jokowi
Pengamat ikut tanggapi keputusan MK Batal Panggil Presiden Jokowi

SulselNetwork.com - Pengamat politik Igor Dirgantara kini turut memberikan tanggapan perihal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, MK tidak jadi atau batal memanggil Presiden Jokowi untuk menghadiri (PHPU) Pilpres 2024.

Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya digadang-gadang oleh sejumlah pihak, agar dapat dihadirkan dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga: Gugatan Pilpres 2024, AMIN Siapkan 1000 Pengacara, Prabowo-Gibran Cuma 35 Pengacara

Namun, hal tersebut hanya sekadar wacana dan permintaan belaka lantaran, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki penilaian dan pandangan tersendiri dikala harus memanggil Presiden Jokowi untuk hadir ke persidangan.

Hal tersebut, diungkapkan pada sidang terakhir PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa alasan MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurut dia, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

Baca Juga: Hasil Exit Poll Luar Negeri Pilpres 2024 Menangkan Ganjar-Mahfud di AS dan Australia, di Kota Ini Tembus 56,7 Persen

“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan pada persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief.

Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Mengetahui keputusan MK tersebut, Igor sapaannya, menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat karena dapat menimbulkan komplikasi politik dan hukum.

Baca Juga: Penampilan Ganjar Dipuji Panelis Debat Kelima Pilpres 2024, Singgung Kasus Seniman Butet Kartaredjasa

“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya dari tekanan politik manapun untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.

“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia.

Baca Juga: Milenial dan Gen Z Harus Berhati-hati Gunakan Hak Pilih di Pilpres 2024, Prihati Utami Beri Saran Begini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aracely SN

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X