Keadilan Restoratif Disetujui: Kejati Sulsel Beri Kesempatan Kedua Anggota Polri yang Tembak Kakak Kandung

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 16 Juli 2025 | 10:36 WIB
Tersangka Tulang Punggung Keluarga, Kejati Sulsel Izinkan RJ Kasus Penembakan Anggota Polri di Makassar
Tersangka Tulang Punggung Keluarga, Kejati Sulsel Izinkan RJ Kasus Penembakan Anggota Polri di Makassar

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X