Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Artikel Terkait
Kasus Pemukulan Ketua RT di Maros Berakhir Damai, Kejati Sulsel Hentikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Bersih-bersih Kementerian PKP, Oknum Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel Terkait Korupsi Rp.1,11 Miliar
Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata
Dua Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Kejati Sulsel Ajukan Banding