SULSEL NETWORK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham. Ekspose ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel.
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual dari Kejari Makassar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.
Perkara yang diekspose adalah kasus dengan tersangka Suardi alias Andi (43), seorang anggota Polri aktif, yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), yang merupakan kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri.
Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jl. Jalahong Kota Makassar. Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor. Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Usulan Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
-
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
-
Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal.
-
Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
-
Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ.
-
Tersangka bukan residivis.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Artikel Terkait
Kasus Pemukulan Ketua RT di Maros Berakhir Damai, Kejati Sulsel Hentikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Bersih-bersih Kementerian PKP, Oknum Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel Terkait Korupsi Rp.1,11 Miliar
Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata
Dua Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Kejati Sulsel Ajukan Banding