“Dengan diselesaikannya perkara ini lewat keadilan restoratif, Kejaksaan berkomitmen dalam mengedepankan pemulihan, bukan sekadar penjatuhan hukuman, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” kata Robert.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan, seraya menekankan pentingnya proses yang “zero transaksional” demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik.
Artikel Terkait
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Maros yang Melibatkan Mahasiswa Kurang Mampu Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Ahli Waris Tak Mau Serahkan Sertifikat Padahal Tanah Sudah Dijual, Kasus Penggelapan di Palopo Berakhir Lewat Keadilan Restoratif
Keadilan Restoratif Disetujui: Kejati Sulsel Beri Kesempatan Kedua Anggota Polri yang Tembak Kakak Kandung
Keadilan Restoratif Diterapkan, Kasus Penganiayaan Anak oleh Anggota Polri dan Mahasiswa di Jeneponto Berakhir Damai